
Jayaland Group
Perusahaan ini didirikan oleh Rony Wijaya Indra Gunawan, SH berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 02 Tanggal 11 Juli 2008 dan berkedudukan hukum di Perum TNI AD Jalan Belimbing No. 11, Babadan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. PT Jayaland Sejahtera merupakan salah satu pengembang properti di Indonesia yang berkembang pesat. Sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan, perseroan kemudian mengembangkan portofolio ke bidang property development, management and investment. Lokasi proyek-proyek perusahaan tersebar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Cirebon (Jawa Barat), yaitu : AMBARUKMO JAYA RESIDENCE 1 yang berlokasi di Kanoman, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta dan; KEDAWUNG REGENCY 1. KEDAWUNG REGENCY 2, KEDAWUNG REGENCY 3, RIVIERA 1 dan RIVIERA 2, GREENLAND SUMBER RESIDENCE, dan GREENLAND KALIJAGA RESIDENCE di Cirebon. Perusahaan berkembang secara cepat dan sangan substansial, baik pada jumlah proyek yang dikerjakan maupun jumlah lahan yang dimiliki, yang tercermin pada hasil kinerja keuangan.
Hasil tidak ditemukan
Ke pasar beli kain, yuk gunakan keyword yang lain
Disclaimer
1. Setiap produk properti yang ditampilkan dalam halaman “Project Developer” pada rumahsaya.bca.co.id ini sepenuhnya merupakan produk dan tanggung jawab Developer serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”). BCA hanya bertindak sebagai pihak yang menyediakan fasilitas bagi Developer untuk menawarkan produk properti dari Developer.
2. BCA tidak bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam rumahsaya.bca.co.id berikut setiap perubahannya atau materi lain yang secara resmi disetujui dan/atau dikeluarkan oleh Developer.
3. Calon debitur dengan ini membebaskan BCA dan/atau karyawan BCA dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun sehubungan dengan penawaran produk properti dari Developer.
4. Harga produk properti yang tercantum dalam halaman “Project Developer” pada rumahsaya.bca.co.id ini merupakan harga yang ditentukan oleh Developer. BCA berhak untuk menentukan nominal pembiayaan KPR yang diberikan kepada calon debitur antara lain dengan mempertimbangkan hasil penilaian atas produk properti tersebut oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk dan hasil analisis BCA.
5. Setiap pengajuan KPR BCA akan dianalisis terlebih dahulu sesuai syarat dan ketentuan perkreditan yang berlaku di BCA, termasuk pengajuan KPR BCA atas properti yang tercantum di dalam halaman “Project Developer” ini.