Simulasi Angsuran KPR
Bandingkan Bunga KPR
Mudahnya syarat dan ketentuan pengajuan KPR di Rumahsaya
Pilih tujuan kredit dan status pekerjaan kamu untuk melihat persyaratan.
Ketentuan Umum
Pemohon : WNI, Usia minimal 18 Tahun/telah menikah, Karyawan TetapLama Bekerja: Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
Maksimal Usia: Maksimal 56 Tahun saat kredit berakhir
Asuransi: Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
Perjanjian : Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
Pembayaran angsuran: Auto debet dari rekening Pemohon di BCA.
Dokumen Pribadi
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi Akta Pisah Harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Pemohon a
- Fotokopi Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir b
- Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir b
- Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker c
- Bukti pembayaran appraisal d
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi Akta Pisah Harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Pemohon a
- Fotokopi Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir b
- Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir b
- Bukti pembayaran appraisal c
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi Akta Pisah Harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Pemohon a
- Fotokopi Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir b
- Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir b
- Bukti pembayaran appraisal c
Dokumen Properti
- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
- Fotokopi IMB / PBG
- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) e
- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
- Fotokopi IMB / PBG
- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) d
- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
- Fotokopi IMB / PBG
- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) d
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Renovasi
Keterangan:
- a) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami
- b) Jika joint income (penghasilan suami/istri digabung) maka dokumen pasangan wajib dilampirkan
- c) Khusus untuk pembelian di developer dan/atau melalui kantor property agent
- d) Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka
- e) Khusus Non-Developer
- a) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami
- b) Jika joint income (penghasilan suami/istri digabung) maka dokumen pasangan wajib dilampirkan
- c) Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka
- d) Khusus Non-Developer
- a) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami
- b) Jika joint income (penghasilan suami/istri digabung) maka dokumen pasangan wajib dilampirkan
- c) Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka
- d) Khusus Non-Developer
Ketentuan Umum
Pemohon : WNI, Usia minimal 18 Tahun/telah menikah, PengusahaLama Bekerja: Minimal 2 tahun di bidang yang sama
Maksimal Usia: Maksimal 66 Tahun saat kredit berakhir
Asuransi: Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
Perjanjian : Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
Pembayaran angsuran: Auto debet dari rekening Pemohon di BCA.
Dokumen Pribadi
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi Akta Pisah Harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Pemohon a
- Fotokopi NPWP Badan Usaha b
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP/NIB b
- Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Terkini b
- Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir c
- Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker d
- Bukti pembayaran appraisal e
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi Akta Pisah Harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Pemohon a
- Fotokopi NPWP Badan Usaha b
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP/NIB b
- Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Terkini b
- Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir c
- Bukti pembayaran appraisal d
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi Akta Pisah Harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Pemohon a
- Fotokopi NPWP Badan Usaha b
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP/NIB b
- Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Terkini b
- Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir c
- Bukti pembayaran appraisal d
Dokumen Properti
- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
- Fotokopi IMB / PBG
- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) f
- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
- Fotokopi IMB / PBG
- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) e
- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
- Fotokopi IMB / PBG
- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) e
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Renovasi
Keterangan:
- a) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami
- b) Khusus untuk usaha yang berbentuk badan hukum PT & CV
- c) Jika joint income (penghasilan suami/istri digabung) maka dokumen pasangan wajib dilampirkan
- d) Khusus untuk pembelian di developer dan/atau melalui broker
- e) Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka
- f) Khusus Non-Developer
- a) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami
- b) Khusus untuk usaha yang berbentuk badan hukum PT & CV
- c) Jika joint income (penghasilan suami/istri digabung) maka dokumen pasangan wajib dilampirkan
- d) Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka
- e) Khusus Non-Developer
- a) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami
- b) Khusus untuk usaha yang berbentuk badan hukum PT & CV
- c) Jika joint income (penghasilan suami/istri digabung) maka dokumen pasangan wajib dilampirkan
- d) Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka
- e) Khusus Non-Developer
Ketentuan Umum
Pemohon : WNI, Usia minimal 18 Tahun/telah menikah, ProfesionalLama Bekerja: Minimal 2 tahun di bidang yang sama
Maksimal Usia: Maksimal 66 Tahun saat kredit berakhir
Asuransi: Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
Perjanjian : Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
Pembayaran angsuran: Auto debet dari rekening Pemohon di BCA.
Dokumen Pribadi
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi Akta Pisah Harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Pemohon a
- Fotokopi NPWP Badan Usaha b
- Fotokopi Izin Praktek
- Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir c
- Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker d
- Bukti pembayaran appraisal e
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi Akta Pisah Harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Pemohon a
- Fotokopi NPWP Badan Usaha b
- Fotokopi Izin Praktek
- Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir c
- Bukti pembayaran appraisal d
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi Akta Pisah Harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Pemohon a
- Fotokopi NPWP Badan Usaha b
- Fotokopi Izin Praktek
- Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir c
- Bukti pembayaran appraisal d
Dokumen Properti
- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
- Fotokopi IMB / PBG
- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) f
- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
- Fotokopi IMB / PBG
- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) e
- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
- Fotokopi IMB / PBG
- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) e
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Renovasi
Keterangan:
- a) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami
- b) Khusus untuk usaha yang berbentuk badan hukum PT & CV
- c) Jika joint income (penghasilan suami/istri digabung) maka dokumen pasangan wajib dilampirkan
- d) Khusus untuk pembelian di developer dan/atau melalui broker
- e) Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka
- f) Khusus Non-Developer
- a) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami
- b) Khusus untuk usaha yang berbentuk badan hukum PT & CV
- c) Jika joint income (penghasilan suami/istri digabung) maka dokumen pasangan wajib dilampirkan
- d) Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka
- e) Khusus Non-Developer
- a) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami
- b) Khusus untuk usaha yang berbentuk badan hukum PT & CV
- c) Jika joint income (penghasilan suami/istri digabung) maka dokumen pasangan wajib dilampirkan
- d) Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka
- e) Khusus Non-Developer