Deskripsi
Dijual Rumah Pondok Ungu Permai, Bekasi.
Posisi Rumah Hoek
Luas tanah 55 m2
Bangunan 42 m2
1 Lantai
Kamar tidur 2
Kamar mandi 1
Listrik 1300 watt
Air PAM
SHM
Carport luas bisa 1 mobil dan 2 motor
Row jalan 2mobil, keamanan 24 jam
Harga 465 juta nego
#susantinM1
Rp465.000.000
Angsuran mulai dari Rp 2,2 juta /bulan
Rumah
Dijual Rumah Posisi Hoek Siap Huni di Pondok Ungu Permai, Bekasi.
Bekasi Utara, Bekasi
Posted by :

CENTURY 21 METRO
Last Updated :
02 Juli 2025Deskripsi
Dijual Rumah Pondok Ungu Permai, Bekasi.
Posisi Rumah Hoek
Luas tanah 55 m2
Bangunan 42 m2
1 Lantai
Kamar tidur 2
Kamar mandi 1
Listrik 1300 watt
Air PAM
SHM
Carport luas bisa 1 mobil dan 2 motor
Row jalan 2mobil, keamanan 24 jam
Harga 465 juta nego
#susantinM1
Spesifikasi dan Fasilitas
- 1 Mobil
- 1300 Watt
- Air Pam
- Non Furnished
- 2 Mobil
- SHM
- A06304
Lokasi dan Tempat Sekitar

Simulasi Angsuran
Ingin tahu berapa angsuran dari properti pilihanmu ini?
Properti Serupa
Rp465.000.000
Angsuran mulai dari Rp 2,2 juta /bulan
Rumah
Dijual Rumah Posisi Hoek Siap Huni di Pondok Ungu Permai, Bekasi.
Bekasi Utara, Bekasi
Posted by :

CENTURY 21 METRO
Last Updated :
02 Juli 2025Disclaimer
1. Setiap produk properti yang ditampilkan dalam halaman “Detail Properti" pada rumahsaya.bca.co.id ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”). BCA hanya bertindak sebagai pihak yang menyediakan fasilitas bagi Agen Properti untuk menawarkan produk properti dari Agen Properti.
2. BCA tidak bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam rumahsaya.bca.co.id berikut setiap perubahannya atau materi lain yang secara resmi disetujui dan/atau dikeluarkan oleh Agen Properti.
3. Calon debitur dengan ini membebaskan BCA dan/atau karyawan BCA dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun sehubungan dengan penawaran produk properti dari Agen Properti.
4. Harga produk properti yang tercantum dalam halaman “Detail Properti” pada rumahsaya.bca.co.id ini merupakan harga yang ditentukan oleh Agen Properti. BCA berhak untuk menentukan nominal pembiayaan KPR yang diberikan kepada calon debitur antara lain dengan mempertimbangkan hasil penilaian atas produk properti tersebut oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk dan hasil analisis BCA.
5. Setiap pengajuan KPR BCA akan dianalisis terlebih dahulu sesuai syarat dan ketentuan perkreditan yang berlaku di BCA, termasuk pengajuan KPR BCA atas properti yang tercantum di dalam halaman “Detail Properti” ini