PT GRAHA PADMA INTERNUSA
Graha Padma Internusa berdiri pada 23 Desember 1991 dan merupakan perusahaan pengembang perumahan yang sudah memiliki pengalaman cukup panjang di bidang tersebut di kota Semarang. Pada awal mula pendirian, PT. Graha Padma Internusa menempati kantor di Jl. Pierre Tendean 13, Sekayu, Semarang. Aktivitas di kantor ini berlangsung dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2007, selanjutnya kantor perusahaan pindah ke lokasi proyek di Jl Padma Boulevard B5 / 19 ? 20 dan puncaknya pada tahun 2016 menempati kantor terbaru dengan gedung megah dan lahan luas di Jl Anyelir Blok L1, Graha Padma, Semarang. Produk pertama PT. Graha Padma Internusa adalah perumahan ?Graha Padma? yang berlokasi di kawasan Jl. Hanoman, Krapyak dengan luas lahan total 347 Ha dengan perincian tahap 1 seluas lebih kurang 120 Ha, lalu tahap 2 seluas 200 Ha dan tahap 3 seluas 27 Ha.
Hasil tidak ditemukan
Ke pasar beli kain, yuk gunakan keyword yang lain
Disclaimer
1. Setiap produk properti yang ditampilkan dalam halaman “Project Developer” pada rumahsaya.bca.co.id ini sepenuhnya merupakan produk dan tanggung jawab Developer serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”). BCA hanya bertindak sebagai pihak yang menyediakan fasilitas bagi Developer untuk menawarkan produk properti dari Developer.
2. BCA tidak bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam rumahsaya.bca.co.id berikut setiap perubahannya atau materi lain yang secara resmi disetujui dan/atau dikeluarkan oleh Developer.
3. Calon debitur dengan ini membebaskan BCA dan/atau karyawan BCA dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun sehubungan dengan penawaran produk properti dari Developer.
4. Harga produk properti yang tercantum dalam halaman “Project Developer” pada rumahsaya.bca.co.id ini merupakan harga yang ditentukan oleh Developer. BCA berhak untuk menentukan nominal pembiayaan KPR yang diberikan kepada calon debitur antara lain dengan mempertimbangkan hasil penilaian atas produk properti tersebut oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk dan hasil analisis BCA.
5. Setiap pengajuan KPR BCA akan dianalisis terlebih dahulu sesuai syarat dan ketentuan perkreditan yang berlaku di BCA, termasuk pengajuan KPR BCA atas properti yang tercantum di dalam halaman “Project Developer” ini.